Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara mengenai banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.
Sebab fenomena tersebut banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial.
Advertisement
"Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan. Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin di kawasan Jalan Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (30/5/2021).
Dia menyebut, hal ini dilakukan demi aspek keselamatan dan keamanan para pengguna jalan.
Kendati begitu, Syafrin menyebut untuk sanksi pelanggar merupakan ranah dari pihak kepolisian.
"Untuk sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan rekan-rekan kepolisian," ucap dia.
Dia menyebut pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terlebih untuk ketertiban dalam berlalu lintas.
"Tentu dengan upaya social engineering ini kita harapkan ada perubahan prilaku, dari warga Jakarta untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, mentaati rambu lalu lintas, marka jalan dan mengiktui arahan petugas pada saat berada di lapangan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jalur Khusus
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.
"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).
Sambodo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
Meski demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.
Adapun sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," katanya seperti dikutip Antara.
Advertisement