Update Covid-19 Minggu 30 Mei 2021: Positif 1.816.041, Sembuh 1.663.998, Meninggal 50.404

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu 29 Mei 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Mei 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi penelitian vaksin Covid-19. Prasesh Shiwakoti/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Kembali dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Minggu (30/5/2021), terdapat penambahan 6.115 orang dinyatakan positif Corona.

Total akumulatifnya menjadi 1.816.041 orang di Indonesia hingga saat ini dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Kemudian, kasus sembuh bertambah 4.024 orang pada hari ini. Sehingga, total akumulatif sampai kini ada 1.663.998 orang berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, ada penambahan 142 orang yang meninggal dunia pada hari ini. Jadi, total akumulatifnya di Indonesia ada 50.404 pasien meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu 29 Mei 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Imbauan Satgas Covid-19

Di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (20/5/2021), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa diminta tes antigen mandiri di daerah asal. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Damar)

Viral vaksin Cpvid-19 mengandung magnet, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat memilah informasi. Masyarakat diminta tidak tersesat dalam menerima informasi.

"Jika masyarakat menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sama saja dengan menyebar berita bohong. Dan tentunya menghambat upaya Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 di Indonesia," pesan Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Minggu (30/5/2021).

Masyarakat sepatutnya memilah informasi seputar penanganan Covid-19 yang beredar di jagat maya. Ini merupakan berimbang dan akan lebih baik melakukan verifikasi informasi dari sumber terpercaya. Masyarakat juga harus selalu mencari fakta atas informasi dengan berlandaskan pada bukti-bukti ilmiah.

"Jauhi berita atau informasi yang sumbernya tidak kredibel. Masyarakat baiknya menjauhi sumber yang tidak jelas asal-usulnya. Lakukanlah verifikasi melalui kanal resmi penanganan COVID-19 atau melalui berita di media massa," lanjut Wiku.

Viral video memperlihatkan narasi vaksin Covid-19 mengandung mikrochip magnetis. Video menunjukkan seseorang meletakkan koin uang Rp1.000 di lengan bekas suntikan vaksinasi COVID-19.

Hasilnya koin menempel seolah membuktikan narasi vaksin Covid-19 yang mengandung mikrochip magnetis adalah benar.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya