Liputan6.com, Jakarta - Dinas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) Amerika Serikat pada Jumat (28/5) memberlakukan sebuah larangan impor baru atas makanan laut.
Larangan impor itu diberlakukan terhadap sebuah armada perikanan China.
Advertisement
CBP mengatakan, dalam laporan Reuters, langkah itu diambil karena armada tersebut menggunakan buruh kerja paksa di 32 kapalnya, termasuk melakukan pelanggaran terhadap banyak pekerja Indonesia.
Dikutip dari VOA Indonesia, Senin (30/5/2021) CBP menyatakan akan segera menahan tuna, ikan todak dan produk-produk lain dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di pelabuhan-pelabuhan masuk AS.
Perintah "Withhold Release Order" yang melarang impor itu juga diberlakukan pada produk-produk turunan dari perusahaan tersebut, seperti tuna kalengan dan makanan hewan peliharaan, menurut keterangan dari seorang pejabat CBP.
Withhold Release Order adalah perintah penahanan barang-barang impor di pelabuhan masuk karena diduga menggunakan buruh kerja paksa dalam proses produksinya.
Penanggapan yang Tegas Atas Kasus Eksploitasi Kerja
Langkah itu, disampaikan oleh Menteri Departmen Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorkas, menandai pertama kalinya CBP melarang impor dari sebuah armada kapal keseluruhan, daripada kapal-kapal individu seperti di masa lalu.
"Para produsen dan importer AS harus paham bahwa akan ada konsekuensi bagi entitas yang berusaha mengeksploitasi para pekerja yang menjual barang-barang di AS," kata Mayorkas, dalam sebuah pengarahan.
Penyelidikan oleh CBP, menurut para pejabatnya, mengungkapkan ada banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di kapal-kapal Dalian Ocean Fishing, mendapati kondisi yang jauh berbeda dari yang diharapkan.
Para pekerja itu disebut kerap mengalami kekerasan fisik, ditahan upahnya, dijerat dengan utang, serta bekerja dan hidup dalam kondisi yang mengenaskan.
Advertisement