Metro Sepekan: Helikopter Jatuh di Danau Buperta Depok

Helikopter latih jenis Tobindon Robinson 44 jatuh di Danau Buperta, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat 28 Mei 2021.

oleh Devira PrastiwiDicky Agung PrihantoNila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 31 Mei 2021, 08:02 WIB
Sebuah helikopter terjatuh di Danau Buperta, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (28/5/2021). Polisi belum bisa memastikan penyebab helikopter yang jatuh di tengah danau dalam kompleks bumi perkemahan tersebut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Helikopter latih jenis Tobindon Robinson 44 jatuh di Danau Buperta, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat 28 Mei 2021.

Evakuasi helikopter jatuh itu pun langsung dilakukan selama kurang lebih 1 jam dengan menggunakan crane.

Menurut Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Sadjab, evakuasi helikopter dilakukan mulai sekitar pukul 00.20 WIB pada Sabtu 29 Mei 2021 dan selesai pukul 01.20 WIB.

Sementara itu, pada Sabtu, 29 Mei 2021, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai menempel stiker di rumah warga yang melakukan perjalanan mudik saat Lebaran.

Penempelan stiker ini guna memudahkan identifikasi pemudik sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona.

Disampaikan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, teknis pemasangan stiker di rumah warga yang melakukan mudik dibedakan oleh variasi warna berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Kemudian, pada Kamis 27 Mei 2021, eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diganjar hukuman denda Rp 20 juta atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Jaktim.

Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Helikopter Jatuh di Danau Buperta Dievakuasi

Sebuah helikopter jatuh ke Situ Buperta, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (Liputan6.com, Dicky Agung Prihanto)

Helikopter latih jenis Tobindon Robinson 44 yang jatuh di Danau Buperta, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat 28 Mei 2021, telah dievakuasi. Evakuasi helikopter jenis latih membutuhkan waktu satu jam dan menggunakan crane.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, evakuasi helikopter Tobindon Robinson 44 mulai di lakukan pada Sabtu 29 Mei 2021, sekitar pukul 00.20 WIB.

Evakuasi mulai dilakukan dengan membawa badan helikopter ke pinggir Danau Buperta. Sambil menunggu crane datang, badan helikopter terlebih dahulu di ikat.

"Hal itu dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat helikopter di evakuasi," ujar Ibrahim.

 

Selengkapnya...


Satgas COVID-19 Bekasi Tempel Stiker Rumah Warga yang Mudik Saat Lebaran

stiker thumbnail

Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai menempel stiker di rumah warga yang melakukan perjalanan mudik saat Lebaran tahun ini untuk memudahkan identifikasi pemudik sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.

"Sudah mulai berjalan dengan koordinasi masing-masing kepolisian sektor dibantu aparatur setempat," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Sabtu, 29 Mei 2021.

Teknis pemasangan stiker di rumah warga yang melakukan mudik dibedakan oleh variasi warna berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Stiker warna putih ditempel di rumah pemudik yang sudah kembali namun belum melaksanakan tes usap antigen. Sementara stiker dengan warna kuning bagi pemudik yang belum kembali dari kampung halaman.

 

Selengkapnya...


Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Atas Kasus Kerumunan di Megamendung

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi saksi dalam persidangan kasus Rizieq Shihab. (Istimewa)

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab diganjar hukuman denda Rp 20 juta atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Jaktim, Kamis, 27 Mei 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," ucap Hakim.

Hakim menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya