Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Vaksinasi COVID-19 Kelompok Pra Lansia

Kemenkes menerbitkan surat edaran terbaru mengenai percepatan vaksinasi COVID-19 pada kelompok pra lansia.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 31 Mei 2021, 16:45 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Kampung Tangguh Jaya Cideng, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Adapun sasaran program vaksinasi massal ini kaum lanjut usia (lansia) dan pelayan publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terbaru mengenai percepatan vaksinasi COVID-19 pada kelompok pra lansia. Rentang kelompok pra lansia yang dimaksud yakni usia 50 tahun ke atas.

Saat ini juga Pemerintah terus menggencar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 lansia di atas 60 tahun. Diharapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat diselesaikan pada akhir tahun 2021 agar kekebalan kelompok (herd immunity) segera tercapai.

Sasaran pemberian vaksinasi COVID-19 diperluas ke kelompok umur pra-lansia, dimulai dari usia 50 tahun ke atas. Kebijakan ini diambil dengan dasar kelompok pra lansia adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah lansia dan perlu dilindungi.

Demikian isi Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Pra Lansia dan Hasil BPOM Terkait Vaksin COVID-19 AstraZeneca di atas yang diterima Health Liputan6.com, Senin (31/5/2021).

Surat edaran perluasan cakupan vaksinasi COVID-19 kepada kelompok pra lansia ini ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 28 Mei 2021, ditetapkan di Jakarta.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Implementasi Vaksinasi Pra Lansia dengan Mekanisme 2 Banding 1

doc: Istimewa

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/2021 Kemenkes ini juga menyoroti soal program vaksinasi COVID-19 mekanisme 2 banding 1, yaitu membawa dua orang usia 50 tahun ke atas untuk ikut vaksinasi.

Program vaksinasi mekanisme 2 banding 1, yaitu untuk satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas, hal ini dapat diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing, demikian isi surat.

Perihal mekanisme 2 banding 1 sudah disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Kemenkes akan mengizinkan anak muda untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan syarat harus membawa dua orang lansia.

"Saya nanti akan segera mengeluarkan kebijakan, satu orang muda relawan boleh disuntik (vaksin COVID-19) asal bawa dua orang lansia, karena orangtua juga diajaknya susah," kata Budi dalam peresmian Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit di RS Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).

Pada dialog virtual, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menerangkan, mekanisme 2 banding 1 agar masyarakat yang lebih muda mengutamakan terlebih dahulu keluarganya.

"Utamakan keluarga dulu untuk bisa mendapatkan vaksinasi," katanya pada Selasa (7/4/2021).

Proses membawa dua lansia untuk vaksinasi harus melalui proses registrasi terlebih dulu. Hal ini sama seperti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada umumnya. Dahulukan registrasi lansia, sedangkan pengantar akan diregistrasi pada saat kedatangan.

Lansia yang akan divaksinasi jangan lupa untuk membawa KTP. Sementara pengantarnya diminta membawa KTP yang sesuai dengan domisili.


Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah

Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya