Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan mengirim kembali berkas perkara kasus unlawful killing tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) ke kejaksaan. Dokumen tersebut sempat dikembalikan jaksa terkait dengan kelengkapan.
"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak menjelaskan, pengembalian berkas perkara dilakukan, karena Tim Jaksa Peneliti (Jaksa-P16) menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri terkait kasus unlawful killing tewasnya laskar FPI belum lengkap, terkait dua tersangka anggota Polda Metro Jaya.
"Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO," kata Leonard dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
"Telah dinyatakan dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik," terang dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polri Beberkan Peran 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran dari dua tersangka inisial F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021.
Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya. Penahanan pun tidak dilakukan dengan alasan keduanya bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.
"Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Advertisement