Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, sengketa DS 484 terkait gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia tengah dalam tahap banding di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Progress kasus sengketa antara Indonesia dan Brasil di WTO terkait DS 484 impor ayam dari Brasil. Bahwa kasus sengketa mengenai informasi ayam dan produk olahan ayam saat ini sudah masuk ke tahap banding,” kata Djatmiko dalam konferensi pers sengketa DS 484 (ayam Brasil), Senin (31/5/2021).
Advertisement
Menurutnya, untuk masuk ke tahap banding ini, proses penyelesaian sengketa DS 484 ini telah berlangsung lama sejak akhir 2014 hingga kini.
Sempat tertunda selama dua tahun yakni 2016-2018, kemudian kasus sengketa ini kembali diproses setelah masuk ke tahap pemeriksaan oleh original panel dan panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan.
Awalnya memang Brasil terus mencoba membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam.
Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia, sehingga Brasil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014.
Kemudian, putusan panel sengketa soal DS 484 menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Tentunya, Indonesia sebagai responden negara tergugat berkewajiban melakukan kewajiban terkait kebijakan tersebut misalnya Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 tahun 2019.
“Pada saat pembentukan panel sengketa kasus importasi ayam, dimana Brazil berposisi sebagai penggugat kalau Indonesia posisinya sebagai responden dari negara penggugat, kita dikenakan 7 gugatan yang disampaikan pihak Brazil,” ujarnya,
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Seiring berjalannya waktu, panel sengketa original dan kepatuhan memutuskan bahwa Indonesia masih ada 2 kebijakan yang belum sesuai dengan ketentuan WTO, yaitu intended use, dan undue delay.
Padahal menurut Djatmiko, Pemerintah Indonesia sangat fleksibel untuk membuka konsultasi dengan pihak Brazil sebagai penggugat untuk mencari solusi kasus sengketa DS 484 ini agar tidak berlarut-larut.
“Beberapa hal juga sudah ditempuh Indonesia di dalam mencari solusi ini, meskipun ada satu langkah yang secara hukum bisa ditempuh seluruh pihak untuk solusi akhir yaitu tahapan Banding. Jadi tahapan banding ini adalah solusi kalau sudah tidak ada lagi yang bisa disepakati oleh berbagai pihak,” pungkasnya.
Advertisement