Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap baru saja diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Yudi menyebut, Komnas HAM bakal memeriksa Ketua KPK. Yudi berharap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri bersedia memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
Advertisement
"Kemarin Komnas HAM juga sudah menyatakan akan memanggil Ketua KPK, ya, kami harap bahwa Ketua KPK berani untuk datang memenuhi panggilan Komnas HAM," ujar Yudi di Komnas HAM, Senin (31/5/2021).
Yudi mengaku, ke-75 pegawai KPK yang dibebastugaskan pimpinan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 siap memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Diketahui, dari 75 pegawai KPK itu, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan dibina.
"Akan ada beberapa hari pemeriksaan oleh Komnas HAM dan kami pun sudah mendapat jadwalnya dan siap semua yang nama-namanya ada dalam daftar pemeriksaan Komnas HAM untuk hadir," kata Yudi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bentuk Penghinaan
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan masih bertanya-tanya soal TWK yang diadakan pimpinan KPK. Apalagi, akibat TWK tersebut, 51 pegawai yang tak lolos akan dipecat dan 24 lainnya akan menjalani pembinaan kebangsaan.
Menurut Novel, tuduhan tak memiliki wawasan kebangsaan yang dilayangkan terhadap 75 pegawai KPK adalah bentuk penghinaan.
"Itu bentuk penghinaan, karena orang yang bekerja menunjukkan darma bakti kepada negara dengan sebaik mungkin dengan memberantas korupsi kemudian dilabel atau distigma sebagai orang yang bermasalah, orang yang tidak bisa dibina, orang yang kemudian dianggap tidak Pancasilais," ujar Novel di Komnas HAM, Jumat (28/5/2021).
Novel baru saja memenuhi panggilan Komnas HAM soal laporan dari 75 pegawai KPK terhadap kelima Pimpinan KPK terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Saya kira itu tuduhannya keji, jahat dan saya juga enggak mengerti kenapa bisa orang punya kepentingan tuh jahat gitu, untuk membikin stigma, dan itu enggak boleh terjadi," kata Novel.
Novel mengaku, pemeriksaannya kali ini hanya melengkapi bukti yang sudah diserahkan kepada Komnas HAM terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK. Novel berharap bukti yang dia sampaikan kali ini bisa memudahkan pekerjaan Komnas HAM.
"Saya melengkapi dari bukti-bukti yang telah diserahkan kemarin, dan semoga dengan fakta-fakta itu semua Komnas HAM bisa melakukan langkah-langkah yang sebagaimana mestinya, dan semoga bisa menjadi upaya untuk menghentikan hal-hal yang bersifat melanggar hak asasi manusia demi kepentingan pemberantasan korupsi dan kepentingan negara," kata dia.
Advertisement