Plh Sekda DKI Jakarta Sri Haryati Tak Penuhi Panggilan KPK Lantaran Sakit

Sri Haryati tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2021, 17:00 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Plh Sekda DKI Jakarta Sri Haryati tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang bersangkutan sejatinya bakal diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta untuk pembangunan rumah DP 0 persen.

Sri Haryati yang bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) mengaku sakit.

"Sri Haryati (Plh Sekda DKI Jakarta). Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Ali menuturkan, KPK berencana akan memanggil ulang yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

"Akan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Anies Baswedan Bisa Dipanggil

Sebelumnya, KPK menjerat tiga orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk program rumah DP 0 Persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik akan segera meminta keterangan para saksi. Tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Ali, pemanggilan para saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Ali menyatakan, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya