Pekanbaru Terapkan PPKM Skala Daerah Antisipasi Lonjakan Covid-19

Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala kota untuk menekan penyebaran Covid-19 di Riau.

oleh M Syukur diperbarui 01 Jun 2021, 20:00 WIB
Pengecekan oleh kepolisian di posko PPKM mikro di Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Mei hingga 14 hari ke depan atau 13 Juni 2021. PPKM ini berlaku bagi setiap kecamatan di kota bertuah menyusul terus naiknya angka konfirmasi Covid-19.

PPKM ini diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Minggu siang, 30 Mei 2021.

SE ditujukan pada pimpinan lembaga Institusi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD di Pekanbaru, kepala perangkat daerah di lingkungan Kota Pekanbaru, pimpinan kantor swasta, asosiasi, pengusaha dan masyarakat. Ada enam arahan terkait dalam SE ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Firdaus menjelaskan, SE ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019.

"Ini juga menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19," jelas Firdaus.

Adapun enam arahan itu, tambah Firdaus, terkait kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan, tidak diizinkan selama 14 hari.

Kedua, kegiatan akad nikah hanya dizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung terhadap beberapa kegiatan. Yakni, kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Ini dengan syarat makan atau minum di tempat sebesar 50 persen.

"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelas Firdaus.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Diskotek Tutup

Kemudian ada pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Dan penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum, termasuk club malam, diskotek, rumah billiard, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel," tegas Firdaus.

Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal masih diperbolehkan.

Termasuk logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya