Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut sudah sekitar 600 pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta pelantikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditunda.
"Sekitar ada 600-an memang saya mendapatkan informasi tersebut," ujar Yudi di Komnas HAM, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Diketahui, dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021 terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dua pegawai tidak hadir pada tahap wawancara. Dengan demikian, pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus TWK sebanyak 1.274 pegawai.
Para pegawai yang lulus TWK rencananya bakal dilantik pada Selasa, 1 Juni 2021 besok.
Menurut Yudi, 600-an pegawai lulus TWK meminta pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Dan mereka bergerak sebagai solidaritas dan rasa sayang mereka kepada kami. Karena kami sudah belasan tahun bekerja bersama dan mereka tahu kami seperti apa kinerjanya, dan kami tahu mereka pun juga sedih ketika kami 75 orang ini tiba-tiba tidak memenuhi syarat dan kemudian 51 sudah jelas diberhentikan," kata Yudi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harap Jadi Pertimbangan Jokowi
Yudi yang turut menjadi bagian dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK mengatakan, ratusan pegawai yang meminta penundaan pelantikan tersebut menjadi penyemangat bagi para pegawai yang tidak lulus TWK. Yudi berharap dengan sikap yang disuarakan ratusan pegawai dapat menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali bersuara.
Apalagi, Jokowi sebelumnya telah meminta agar Pimpinan KPK dan pihak terkait untuk mengikuti putusan uji materi UU KPK. Yakni alih status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.
"Kami masih punya waktu agar nantinya bapak Presiden mungkin melihat bahwa arahan beliau yang sudah sangat jelas dan sangat tegas, bahwa 75 pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan dengan TWK dan harusnya diberikan pelatihan atau diklat wawasan kebangsaan, malah 51 diberhentikan dan bahkan dibilang tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Yudi.
Yudi mengingatkan kembali arahan Presiden Jokowi dan putusan MK tersebut kepada pimpinan dan pihak terkait. Apalagi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN masih memiliki tenggat waktu hingga Oktober.
"Saya pikir kalau semua pihak mau berpikir positif, kan kita masih ada waktu sampai Oktober untuk peralihan status seperti apa. Ini kan sebenarnya hanya pemasalahan internal di KPK. Sebenarnya apa yang disampaikan Presiden harusnya disampaikan oleh pimpinan KPK kalau mereka membela pegawai KPK," katanya.
Advertisement