Dilaporkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sikap Pemilik Sekolah SPI Kota Batu

JE merupakan pemilik SMA SPI yang ada di Kota Batu, yang dilaporkan oleh Komnas PA kepada Polda Jawa Timur, karena diduga melakukan kekerasan seksual.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2021, 06:03 WIB
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Surabaya - Pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu berisial JE menyatakan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, terkait laporan Komnas Perlindungan Anak atas dugaan kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu.

"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, maka kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, dikutip dari Antara, Senin (31/5/2021).

JE merupakan pemilik SMA SPI Kota Batu yang dilaporkan oleh Komnas PA kepada Polda Jawa Timur, karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa yang ada di sekolah tersebut.

Recky menambahkan upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan tindak pidana, merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya pengaduan atau pelaporan tersebut, lanjut Recky, maka harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pihak yang dilaporkan, juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan atau pelaporan," kata Recky.

Recky menambahkan pihaknya meminta seluruh pihak agar bisa menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Jawa Timur. Selain itu juga diharapkan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahwa kami meminta terhadap seluruh pihak dan khalayak luas agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Recky.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Laporan Komnas PA

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Sabtu (29/5/2021), melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik salah satu sekolah di wilayah Kota Batu.

Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan siswa. Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, melaporkan temuan itu kepada Polda Jawa Timur.

Komnas PA mendapatkan laporan pada pekan lalu, dari salah seorang korban. Setelah itu, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari siswa, dan alumni yang tersebar di Indonesia.

Berdasar catatan Komnas PA, setidaknya sudah ada 15 orang siswa yang mengaku menjadi korban kekerasan tersebut. Pada saat melapor ke Polda Jawa Timur, Komnas PA mendampingi tiga orang siswa yang merupakan korban kekerasan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya