Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Penerbitan SIM Pasar Segar, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat soal Satpas Penerbitan SIM Pasar Segar yang masuk ke Ombudsman.
Kepala Pemeriksaan Obdusman, Rully Amarulloh mengatakan, kedatangan pihaknya itu untuk mengetahui kegiatan di lapangan pada pelayanan Satpas SIM Pasar Segar.
Advertisement
Sebelumnya, Ombudsman mendapatkan laporan atau keluhan warga terkait pelayanan di pembuatan SIM Pasar Segar, khususnya pembayaran asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
"Kami mendapatkan laporan adanya keluhan soal pembayaran asuransi dan syarat pemeriksaan kesehatan, makanya kami ke sini tanpa pemberitahuan," ujar Rully, Senin (31/5/2021).
Ombudsman pada sidak itu berusaha mencocokkan paparan pelapor dan kondisi di lapangan. Namun, Rully menuturkan, dari pantauannya, pelayanan Satpas Pasar Segar Sukmajaya terbilang baik.
"Kami sudah melihat pelayanan kesehatannya dan dokternya memang ada dan benar melakukan pemeriksaan," terang Rully.
Selain itu, lanjut Rully, tim Ombudsman mendapatkan penjelasan, pemeriksaan kesehatan dan asuransi bukan menjadi tanggung jawab Satpas. Timnya juga melakukan pemeriksaan di mobil keliling pada pelayanan SIM. Dia mengakui Lokasi Satpas di Pasar Segar lebih baik jika dibandingkan dengan mobil keliling.
"Apalagi Satpas Pasar Segar tempatnya lebih luas dibandingkan mobil keliling," ucap Rully.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Bahan Evaluasi
Sementara itu, Wakasatlantas Polres Metro Depok, AKP Reza Hafiz Gumilang mengatakan, kritikan dan masukan dari Ombudsman RI tentang pelayanan asuransi dan kesehatan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan di Satpas Pasar Segar. Nantinya kritikan tersebut akan di bahas pada rapat internal Satpas Pasar Segar.
"Kami ingin masyarakat terlayani dengan pelayanan kami dengan mengedepankan profesionalitas," ujar Reza.
Reza menuturkan, pelayanan asuransi dan kesehatan merupakan satu instrumen dalam pelayanan pembuatan SIM. Rencananya pembayaran akan dibuatkan loket tersendiri antara asuransi dan kesehatan. Namun untuk asuransi menurutnya bukan merupakan sebuah kewajiban namun kesehatan merupakan kewajiban dalam pembuatan SIM. Tidak hanya itu, Satlantas Polres Metro Depok gencar melakukan pengawasan dan penertiban pungli di Satpas Pelayanan SIM. Penertiban pungli pihaknya melibatkan Satuan Provost dalam melakukan penertiban Pungli pada pembuatan SIM.
"Kami ingin masyarakat nyaman menerima pelayanan di Satpas SIM Polres Metro Depok, karena itu kami akan berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Reza.
Advertisement