Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), Selasa 1 Juni 2021. Diketahui, dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, 1.271 di antaranya dinyatakan lulus dan akan dilantik menjadi ASN.
"Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, proses pelantikan akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan demi meminimalisasi penyebaran virus Corona Covid-19. Proses pelantikan secara langsung hanya akan diikuti oleh 53 pegawai KPK.
"Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, hadir secara langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural. Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," kata Ali.
Rangkaian pelantikan terdiri dari lelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS dan sumpah atau janji jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, dan administrator.
KPK sendiri memang menjadwalkan pelantikan 1.271 pegawai menjadi ASN pada, 1 Juni 2021, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Pilihan 1 Juni 2021 sekaligus menandakan bahwa para pegawai KPK berjiwa Pancasila.
"Sesungguhnya komitmen kami untuk melantik pada 1 Juni 2021 untuk memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Namun diketahui, ada sekitar 600-an pegawai KPK yang lulus TWK dan akan dilantik pada hari ini sempat berkirim surat penundaan pelantikan pegawai menjadi ASN. Mereka meminta penundaan pelantikan sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
"Sekitar ada 600-an (pegawai meminta penundaan pelantikan) memang saya mendapatkan informasi tersebut," ujar Yudi di Komnas HAM, Senin (31/5/2021).
Menurut Yudi, 600-an pegawai lulus TWK meminta pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Apalagi, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK, 51 di antaranya akan dipecat sementara 24 lainnya akan dibina.
"Dan mereka bergerak sebagai solidaritas dan rasa sayang mereka kepada kami. Karena kami sudah belasan tahun bekerja bersama dan mereka tahu kami seperti apa kinerjanya, dan kami tahu mereka pun juga sedih ketika kami 75 orang ini tiba-tiba tidak memenuhi syarat dan kemudian 51 sudah jelas diberhentikan," kata Yudi.
Yudi yang turut menjadi bagian dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK mengatakan, ratusan pegawai yang meminta penundaan pelantikan tersebut menjadi penyemangat bagi para pegawai yang tidak lulus TWK. Yudi berharap dengan sikap yang disuarakan ratusan pegawai dapat menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali bersuara.
Apalagi, Jokowi sebelumnya telah meminta agar pimpinan KPK dan pihak terkait untuk mengikuti putusan uji materi UU KPK. Yakni alih status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.
"Kami masih punya waktu agar nantinya bapak Presiden mungkin melihat bahwa arahan beliau yang sudah sangat jelas dan sangat tegas, bahwa 75 pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan dengan TWK dan harusnya diberikan pelatihan atau diklat wawasan kebangsaan, malah 51 diberhentikan dan bahkan dibilang tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Yudi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbauan Jokowi
Yudi mengingatkan kembali arahan Presiden Jokowi dan putusan MK tersebut kepada pimpinan dan pihak terkait. Apalagi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN masih memiliki tenggat waktu hingga Oktober.
"Saya pikir kalau semua pihak mau berpikir positif, kan kita masih ada waktu sampai Oktober untuk peralihan status seperti apa. Ini kan sebenarnya hanya pemasalahan internal di KPK. Sebenarnya apa yang disampaikan Presiden harusnya disampaikan oleh pimpinan KPK kalau mereka membela pegawai KPK," kata Yudi.
Presiden Jokowi sendiri sempat menyatakan KPK memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin 17 Mei 2021.
Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK. Jokowi berharap pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.
Advertisement