Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Ia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS). (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (merdeka.com/Imam Buhori)