FOTO: Pesepeda Langgar Jalur Khusus Bakal Kena Sanksi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan.

oleh Johan Fatzry diperbarui 01 Jun 2021, 10:00 WIB
Pesepeda Langgar Jalur Khusus Bakal Kena Sanksi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan.
Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Ia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS). (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya