Seratusan Rumah dan Ruko Tidak Berizin di Depok Disegel Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 01 Jun 2021, 13:03 WIB
Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan rumah yang tidak berizin di RT1/2, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. (Istimewa)

Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menyegel seratusan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tindakan tegas tersebut dilakukan karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, Satpol PP Kota Depok secara tegas akan melakukan penertiban pelanggaran Perda Kota Depok. Salah satunya penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, seperti rumah di Jalan Jabon RT1/2, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

"Sebanyak 103 rumah yang masuk ke dalam Perumahan Jayana Residance kita segel," ujar Taufiqurakhman, Selasa (1/6/2021).

Taufiqurakhman menjelaskan, penyegelan tersebut telah sesuai dengan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Bahkan selain rumah, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap ruko di lokasi yang sama.

"Ada delapan ruko yang kami segel dan pelanggarannya sama yaitu tidak memiliki IMB," tegas Taufiqurakhman.

Dia mengungkapkan, rumah dan ruko telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang wilayah. Selain itu, mereka melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

"Banyak Perda yang dilanggar makanya Pemerintah Kota Depok bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar tiga Perda," terang Taufiqurakhman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bakal Dibongkar, Jika...

Taufiqurakhman menuturkan, pemilik bangunan dapat segera mengurus perizinan dengan memenuhi segala persyaratan dalam membuat IMB. Menurutnya, apabila pemilik bangunan tidak melakukan pengurusan dan mengindahkan penyegelan yang dilakukan Satpol PP, bukan tidak mungkin bangunan akan dilakukan pembongkaran.

“Akan dibongkar jika pemilik bangunan tidak melaporkan selama tenggat waktu yang ditentukan dalam pengurusan IMB,” ucap Taufiqurakhman.

Dia mengatakan, walaupun sudah dilakukan penyegelan, pemilik bangunan diberikan waktu selama enam untuk melakukan pengajuan IMB di DPMPTSP. Apabila selama waktu enam bulan tersebut sesuai dengan berita acara pemilik bangunan tidak melakukan pengurusan izin, Satpol PP Kota Depok akan melakukan pembongkaran sesuai penetapan Wali Kota Depok.

"Dilakukan pembongkaran sesuai izin Wali Kota Depok apabila pemilik bangunan tidak mengurus perizinan," pungkas Taufiqurakhman. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya