Abai Protokol Kesehatan, Pengemis dan Gelandangan Bikin Warga Gorontalo Ketar-ketir

Jika melirik aktivitas gelandangan hingga pengemis di Kota Gorontalo yang kurang menerapkan hidup bersih, dikhawatirkan bisa memicu penyebaran Covid-19.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 02 Jun 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi pengemis. foto: Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Di tengah Pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk selalu hidup bersih. Namun, jika melirik aktivitas gelandangan hingga pengemis di Kota Gorontalo yang kurang menerapkan hidup bersih, dikhawatirkan bisa memicu penyebaran Covid-19.

Para pengemis dan gelandangan di Kota Gorontalo ini, sebagian besar mereka enggan mematuhi protokol kesehatan. Mereka bahkan tidak memakai masker ketika beraktivitas di tengah ramainya Kota Gorontalo.

Terkadang mereka mangkal di persimpangan lampu jalan, depan pertokoan hingga keluar masuk rumah makan dan tempat keramaian lainnya yang banyak dikunjungi masyarakat.

Hal ini membuat sejumlah orang dibuat tidak nyaman dengan menjamurnya gelandangan di Kota Gorontalo. Bahkan warga menganggap bahwa, Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban gelandangan dan pengemis kurang dilaksanakan.

"Ini semua kan tergantung Perda, kalau perdanya tidak dijalankan pasti pengemis dan gelandangan tetap ada," kata Reza Saad.

"Apalagi ini masih situasi pandemi, mereka kurang mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai mereka ini yang bakal pembawa virus," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kota Gorontalo Endang Hulumudi mengatakan, di Kota Gorontalo belum ada perda yang mengatur tentang gelandangan dan pengemis. Selama ini, hanya ada perda tentang ketertiban umum termasuk pasal-pasalnya yang mengatur gelandangan dan pengemis.

"Namun, dari segi sanksi yang membuat ada efek jera, sehingga perda bisa dikatakan kurang menggigit," kata Endang kepada Liputan6.com.

Endang juga menerangkan, jika Gorontalo akan mempunyai perda yang mengatur akan hal itu, tentunya akan diatur lebih spesifik lagi khususnya di Kota Gorontalo.

"Jadi kalau sudah ada perda, maka kita tinggal penerapannya. Apakah ini diberikan sanksi atau pembinaan," terang Endang.

"Semoga tahun depan akan ada perda yang mengatur tentang gelandangan dan pengemis secara khusus, agar Gorontalo terbebas dari itu semua," tandasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya