Liputan6.com, Jakarta Koordinator komunitas disabilitas Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Disability Care (LDC) Abdul Majid,S.E. menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan ke Ombudsman.
Aduan ini disampaikan atas ketidakpuasan dengan pelayanan administrasi di lingkungan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
Advertisement
“Pengaduan ini sudah resmi kami sampaikan kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur. Pengaduan ini dilatarbelakangi karena saya menganggap susahnya untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi dengan Pimpinan DPRD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Majid dalam keterangan pers ditulis Rabu (2/6/2021).
Dari hasil kajian dan fakta di lapangan, Majid menduga telah terjadi Maladministrasi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait dengan standar pelayanan, ungkap pria yang juga menyandang disabilitas netra itu.
Padahal, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur, tambahnya.
Simak Video Berikut Ini
Mengatur 9 Hak Masyarakat
Undang-undang tersebut juga mengatur 9 hak masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik. Salah satunya, masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.
“Hak inilah yang menjadi bekal bagi saya untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik.”
Tanpa pengaturan hak ini pun, sebenarnya fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat. Ini dikarenakan sumber pembiayaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Sidoarjo, paparnya.
Lebih lanjut Majid menjelaskan, komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisasi tindakan-tindakan mal administrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi, imbuhnya.
Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
“Dengan terpenuhinya standar pelayanan publik tersebut, harapannya hanyalah mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang berdaya saing, unggul, dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada,” tutupnya.
Advertisement