Liputan6.com, Jakarta - Tingkat hunian hotel berbintang di Indonesia mengalami penurunan pada April 2021. Penurunan tingkat hunian hotel tersebut tertingi di Provinsi Papua.
Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto menjelaskan, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada April 2021 rata-rata 34,63 persen. TPK April 2021 ini mengalami penurunan sebesar 1,44 poin jika dibandingkan dengan TPK Maret 2021 yang tercatat 36,07 persen.
Advertisement
Setianto menyampaikan, penurunan tingkah hunian kamar hotel tertinggi tercatat di Provinsi Papua sebesar 9,59 poin, diikuti oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat masing-masing sebesar 9,41 poin dan 7,27 poin.
"Provinsi Bali menjadi provinsi dengan penurunan TPK terendah dengan penurunan sebesar 0,15 poin," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Setianto dalam rilis BPS, di Kantornya Jakarta, Rabu (2/6).
Sementara itu, beberapa provinsi justru mengalami peningkatan TPK dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 11,27 poin, diikuti oleh Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Tengah masing-masing sebesar 6,70 poin dan 5,57 poin.
Dia menambahkan, berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi April 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 2 dengan TPK sebesar 36,91 persen, diikuti oleh hotel bintang 3 sebesar 35,68 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan TPK sebesar 21,98 persen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rata-rata Tamu Asing Menginap
Di samping itu, BPS juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Arpi 2021 mencapai mencapai 1,72 hari. Jika dibandingkan dengan April 2020, rata-rata lama menginap pada April 2021 mengalami penurunan sebesar 0,21 poin.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Maret 2021, rata-rata lama menginap pada April 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,07 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 3,12 hari dan 1,69 hari.
Dilihat berdasarkan provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama pada April 2021 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 3,33 hari. Diikuti oleh Provinsi Papua sebesar 2,59 hari dan Provinsi DKI Jakarta sebesar 2,51 hari.
Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu tersingkat tercatat di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 1,01 hari, diikuti oleh Provinsi Bengkulu dan Jawa Tengah dengan rata-rata lama menginap yang sama, yaitu sebesar 1,34 hari.
Rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di Provinsi Maluku Utara sebesar 16,00 hari, sedangkan tersingkat tercatat di Provinsi Maluku sebesar 1,00 hari. Sementara itu, untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,33 hari, sedangkan tersingkat terjadi di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 1,01 hari.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement