Pemprov DKI Akan Uji Coba Buka Karaoke, Pengunjung Wajib Bawa Surat Antigen

Selama masa uji coba, manajemen karaoke harus memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jun 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi karaoke.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI mulai uji coba membuka kembali usaha karaoke. Plts Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya, menyatakan saat ini sudah ada 50 karaoke yang telah dicek terkait protokol kesehatan.

Peninjauan 50 tempat karaoke menurutnya masih tahap pembukaan uji coba, bukan pemberian izin operasional.

"50 (karaoke) ini akan kita coba kaji lagi, nanti modelnya dengan sistem uji coba dulu. Jadi tidak semua kita langsung kasih izin (operasional)," ujar Gumilar pada wartawan, Rabu (2/5/2021).

Selama masa uji coba, manajemen karaoke harus memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Yakni dengan pembatasan maksimal 25 persen pengunjung, sterilisasi rutin per dua jam. Selain itu, hanya ruangan yang besar yang boleh digunakan.

"Di dalam ruangan 25 persen dulu untuk tahap awal. Kalau yang satu room cuma 2-3 orang otomatis enggak bisa dipakai, jadi kita upayakan room-room besar dulu yang dipakai," ucapnya

Tak hanya pengelola usaha, pengunjung karaoke juga wajib menerapkan protokol dan melampirkan dokumen berupa tes usap antigen dengan hasil non-reaktif Covid-19.

"Yang jelas harus swab antigen, semua pengunjung sudah harus swab antigen," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mikrofon dan Masker

Syarat lainnya adakah tidak boleh bergantian penggunaan mikrofon dan minimal gunakan faceshield saat bernyanyi.

"Paling tidak saat dia nyanyi itu harus pakai faceshield. Kalau nyanyi sih kayaknya agak ribet ya (pakai masker). Maksudnya jangan sampai kita bikin aturan yang pasti dilanggar. Karena susah ya, enggak mungkin setiap room dijagain, dilihatin gitu kan," pungkasnya.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya