Liputan6.com, Makassar - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah pada Rabu (2/6/2021). Mereka yang diperiksa diantaranya adalah Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, M Fathul Fauzy yang merupakan putra Nurdin Abdullah, seorang IRT bernama Meikewati Bunadi serta seorang pengusaha bernama Yusuf Tyos.
"Iya betul, mereka dijadwalkan diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Liputan6.com, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga
Advertisement
Ali menjelaska bahwa mereka diperiksa di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintahan Provinsu Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020/2021.
"Pemriksaannya sebagai saksi terkait kasus tersangka NA (Nurdin Abdullah)," sebutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Dalam perkara itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.