Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mengakui bahwa nilai tukar rupiah masih undervalued terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Namun tetap ada berbagai pontensi untuk menguatkan rupiah.
"Apakah nilai tukar kita masih undervalued secara fundamental? iya karena inflasi kita rendah, defisit transaksi berjalan rendah, dan juga ekonomi kita yang membaik," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Advertisement
Kendati demikian, ada potensi-potensi nilai tukar menguat. Namun juga ada ketidakpastian dan risiko tekanan nilai tukar dari sisi global, termasuk kenaikan US treasury yield.
"Kami akan terus melakukan stabilitas nilai tukar rupiah, dan ini juga didukung oleh cadangan defisa kami yang akhir bulan lalu adalah USD 138,8 miliar," tutur Perry.
Secara keseluruhan, BI memproyeksikan nilai tukar rupiah pada tahun ini berada di level Rp 14.200 - Rp 14.600. Kemudian diprediksi akan terus menguat pada tahun depan.
"Untuk nilai tukar di 2022, kami prediksi dikisaran Rp 14.100 sampai dengan Rp 14.500. Masih menguat dari 2021 karena ketidapastian global itu penguatannya memang tidak seperti mengarah betul kepada fundamental," ungkap Perry.
Saksikan Video Ini
BI Sempurnakan Ketentuan Sistem Monitoring Transaksi Valas Terhadap Rupiah
Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah. Penyempurnaan tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar.
"Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah," tutur Erwin dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Peraturan tersebut sudah mulai berlaku pada 2 Juni 2021 mendatang. " Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," sambungnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank. Adanya aturan ini menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah.
Aturan tersebut berlaku untuk pertama, transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya. Kedua, transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement