Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberlakukan kunjungan di Rumah Tahanan atau Rutan KPK secara tatap muka.
Diketahui, sejak 1 April 2020, selama masa pandemi Covid-19, kunjungan di Rutan KPK dilakukan secara online.
Advertisement
"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Membuka kembali kunjungan rutan secara langsung, Ali memastikan penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan dengan ketat.
"Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Kunjungan di Rutan KPK
Adapun ketentuannya kunjungan tatap muka di Rutan KPK antara lain,
a. Pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku
b. Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan penasihat hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk
c. Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan,
d. Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield.
Untuk waktu kunjungan, yakni penasihat Hukum pada Senin hingga Jumat dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara kunjungan keluarga pada Senin sampai Kamis dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12 00 WIB, dan hari Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Advertisement