Gaji ke-13 PNS Mulai Dicairkan 3 Juni 2021

Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggl 2 Juni.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASS) mencapai Rp 16,3 triliun. Selain PNS, para pensiunan juga akan mendapat pembayaran gaji ke-13. 

Direktur Jenderal Perbendaharaaan Kementerian Keuangan (kemenkeu) Hadiyanto menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 di 2021 mencapai Rp 16,3 triliun untuk ASN juga pensiunan.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto, kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggl 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni.

Adapun komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rincian Pembayaran

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 :

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

-Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya