Liputan6.com, Bogor Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas mulai terima vaksinasi COVID-19 hari ini, Rabu, 2 Juni 2021. Hal ini seiring dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mencanangkan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental.
Pencanangan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 1 Juni 2021.
Advertisement
"Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan," kata Budi di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, ditulis Rabu, 2 Juni 2021.
"Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa."
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI Siti Kalimah menjabarkan, ada 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia akan mulai terima vaksinasi COVID-19.
"Besok (hari ini, 2 Juni 2021) kita mulai serentak se-Indonesia vaksinasi untuk disabilitas, baik fisik maupun mental, ujar Siti dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Antar Jemput Penyandang Disabilitas ke Faskes
Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi COVID-19 manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Bahwa vaksinasi COVID-19 berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.
Kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Dukcapil juga berjalan untuk proses vaksinasi COVID019 di panti milik Kemensos serta pendataan bagi kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kalau panti milik Kemensos, puskesmas di wilayah panti yang datang (buat vaksinasi ODGJ). Kemudian di rumah dengan kunjungan rumah, nanti (tenaga kesehatan/vaksinator) puskesmasnya datang kunjungan rumah," jelas Siti Kalimah.
Advertisement