Liputan6.com, Jakarta Advokat Alvin Lim, mengklarifikasi terkait tudingan menggelapkan bilyet senilai Rp 80 miliar. Dia menilai laporan yang dibuat oleh Polda Metro Jaya adalah palsu.
Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Adapun, yang dilaporkan adalah Alvin Lim, Phio Ruci, dan Hamdani.
Advertisement
"Tujuan laporan palsu FIKASA adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus NR yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan NR," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Alvin Lim mengatakan, salah satu bukti kepalsuan dalam laporan ini dimasukannya nama A dan M sebagai saksi pada LP penggelapan fikasa.
Alvin Lim menyampaikan A adalah marketing investasi Fikasa anak buah NR yang menerima komisi dari Fikasa dan komisi dari yang memberikan kuasa ke N, sedangkan M adalah anak buah NRusli di Master Trust lawfirm.
Selain itu, bilyet dimaksud hanyalah tanda terima penempatan investasi bodong yang tidak ada nilainya. "Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?," ujar dia.
Alvin Lim mengaku tengah menanti pihak kepolisian untuk pemanggilan dirinya sebagai terlapor. Menurut dia, semua itu supaya memperjelas masalah yang terjadi.
"LP rekayasa ini akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian agar saya bisa berikan penjelasan," ucap dia.
Dalam keteranganya, Alvin menyeret satu nama yang disebutnya berprofesi sebagai wartawan. Orang itu berinisial FE. Alvin Lim menuding berita pemeriksaan terhadapnya dirinya adalah berita titipan dari FE.
"Mohon agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan berita bohong, dan Wartawan jangan mau menerima berita titipan dari FE, oknum wartawan yang merusak citra wartawan yang sedang saya proses hukum," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Polda Masih Selidiki Laporan
Sebelumnya Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan penggelapan berupa bilyet senilai Rp 80 miliar.
Nantinya pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil terkait kasus ini.
"Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Menurut Yusri, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penggelapan uang itu.
"Masih kita selidiki laporannya," kata dia.
Advertisement