Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pabrikan ban mobil Goodyear Tire and Rubber Co mengalami masalah serius dengan para pekerjanya di pabrik Malaysia. Mereka disangkakan tidak membayar upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
Persoalan tersebut diajukan oleh 185 pekerja yang mengatakan bahwa gaji mereka tidak hanya dibayar secara penuh. Di samping itu, mereka juga dikabarkan menuntut pekerjaan terlalu berlebihan menyalahi aturan yang berlaku di negeri Jiran.
Advertisement
Ini bukanlah kali pertama para buruh pabrik Goodyear Tire and Rubber Co digeruduk. Namun, pada 2019 dan 2020, mereka juga sudah melakukan tiga pengaduan terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Dalam sebuah laporan tersebut terungkap bahwa para pekerja ini sudah melakukan pekerjaannya secara lembur sebanyak 299 jam dalam satu bulan. Hal tersebut, dikatakan menyalahi aturan karena lebih dari dua kali lipat dalam batas hukum yang diberlakukan di negara tersebut.
Meski para pekerja ini dilindungi oleh serikat pekerja lokal, namun Goodyear memiliki argumen di pengadilan bahwa pekerja asing tidak berhak atas manfaat perjanjian bersama karena mereka bukan termasuk dalam anggota serikat pekerja.
Pengadilan Mengabulkan Tuntutan, Goodyear Ajukan Banding
Selama dua kali tuntutan tersebut, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memberikan hak pekerja tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan keputusan tersebut, pemerintah setempat memerintahkan Goodyear untuk membayar kembali upah.
Adapun besaran nilai yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 juta Ringgit. Melihat putusan tersebut, Goodyear tidak lantas diam karena mereka melakukan pengajuan banding ke pengadilan tinggi.
"Kami menganggap serius segala tuduhan perilaku tidak pantas yang berkaitan dengan rekanan, operasi, dan rantai pasokan kami," jelas perwakilan Goodyear, melansir Carscoops.
Advertisement