Liputan6.com, Jakarta Setelah mendekam dalam sel selama lebih dari dua bulan, penahanan Herman (45) ditangguhkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Herman atau ustaz gondrong sempat viral lantaran aksinya menggandakan uang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya telah memulangkan tersangka sejak Senin, 31 Mei 2021 malam. Permohonan penangguhan diakui sudah lama diajukan oleh pihak tersangka.
Advertisement
"Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan," kata Hendra kepada awak media, Rabu (2/6/2021).
Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat pihak penyidik mengabulkan permohonan penangguhan tersangka pelanggaran undang-undang perlindungan anak itu. Salah satunya yang bersangkutan dinilai kooperatif selama dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk proses hukum tetap berjalan," ujar Hendra.
Sebelumnya, Herman yang juga dijuluki ustaz gondrong oleh warga di lingkungan tempat tinggalnya, sempat membuat heboh publik dengan praktik penggandaan uang. Aksi tersangka yang direkam oleh sang istri langsung viral di media sosial.
Dalam video tersebut pelaku melakukan ritual penggandaan uang dengan menggunakan media kotak hitam serta jenglot. Pelaku terlihat memunculkan banyak uang pecahan Rp 100 ribu dari kotak hitam tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menikahi Gadis di Bawah Umur
Setelah diselidiki polisi, ternyata aksi Herman hanya sebuah trik sulap yang menggunakan uang mainan. Polisi pun tidak menindak Herman atas hal tersebut. Ia justru dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena telah menikahi gadis di bawah umur.
Advertisement