Wamendag: Kripto Bukan Mata Uang, tapi Aset Digital

menekankan bahwa crypto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Jun 2021, 21:07 WIB
Wakil Mendag Jerry Sambuaga hadir pada rapat kerja di ruang rapat Komisi VI DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Rapat juga membahas mengenai pelaksanaan investasi di masa pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga yang mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menekankan bahwa kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Oleh karena itu kripto sudah tepat diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Hal ini dikatakan Wamendag ketika mendampingi Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dalam rangka pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR.

“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti,” kata Jerry, Rabu (2/6/2021).

Baik Muhammad Lutfi maupun Jerry Sambuaga menekankan bahwa kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.

Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto. Ia berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” kata Wamendag.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perdagangan Capai Rp 1,5 Triliun per Hari

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga keluar ruang sidang paripurna DPR di Jakarta, Selasa (23/3/2021). DPR menunda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurut Wamendag, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.

Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah.

Menurut data, ada sekitar 8000-9000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.

Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset kripto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.

“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset kripto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset kripto itu sendiri; kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan; ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Jerry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya