Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan peralihan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) selesai pada 2 November 2022. Tahap pertama penghentian siaran TV analog itu akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.
"Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang," ungkap Kominfo dalam keterangannya di akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Rabu (2/6/2021).
Advertisement
Pada tahap pertama ini ada 15 daerah yang layanan siaran TV analog dimatikan dan migrasi penuh ke digital. "Sekalipun siarannya digital, televisi yang lama tetap bisa digunakan kok. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi," imbuh Kominfo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli menjelaskan, keputusan beralih ke digital dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kualitas layanan sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran. Hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ramli, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan layanan yang telah diberikan izin tetap melindungi konsumen dan memberikan pelayanan terbaik terhadap publik.
Untuk itu, dia meminta semua pihak terkait dapat memberikan masukan dalam penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) melalui kanal yang sudah disiapkan pemerintah.
Berikut ini daftar 15 daerah yang layanan siaran TV analog dimatikan dan migrasi penuh ke TV digital mulai 17 Agustus 2021:
Daftar 15 Daerah
- Aceh: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
- Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
- Banten: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
- Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan
Advertisement