Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui anak usahanya PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) merestrukturisasi utang pada 31 Mei 2021.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/6/2021), anak usaha PT Waskita Karya Tbk yaitu PT Pejagan Pemalang Tol Road teken restrukturisasi utang sindikasi sebesar Rp 4,55 triliun.
Advertisement
Sindikasi kredit itu terdiri dari 14 kreditur antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Sarana Multi Infratruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pembangunan Daerah DIY, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Rincian struktur sindikasi kredit itu antara lain:
A.Total pinjaman: Rp 2.616.306.327.000 atau Rp 2,61 triliun
Jenis kredit: kredit investasi dengan skema bunga berjenjang atau staging interest
Tanggal jatuh tempo pra restrukturisasi: 24 Mei 2021
Tanggal jatuh tempo pascarestrukturisasi: Maksimal 14 tahun sejak penandatanganan amanemen perjanjian kredit atau berakhir pada 2035.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Struktur Sindikasi Kredit
B.Total pinjaman: Rp 987,07 miliar
Jenis kredit: kredit investasi dengan skema penundaan bunga sebagian (deferred interest)
Tanggal jatuh tempo pra restrukturisasi: 24 Mei 2021
Tanggal jatuh tempo pascarestrurisasi: Maksimal 14 tahun sejak penandatangan amandemen perjanjian kredit atau berakhir pada 2035.
C.Total pinjaman: Rp 950.315.364.000 atau Rp 950,31 miliar
Jenis kredit: Kredit investasi junior loan dengan skema penundaan bunga sebagian
Tanggal jatuh tempo pra restrukturisasi: 24 Mei 2021
Tanggal jatuh tempo pascarestrukrisasi: Maksimal 15 tahun sejak penandatanganan amandmen perjanjian kredit atau berakhir pada 2036.
Perseroan menyatakan dengan ada addendum fasilitas kredit ini akan berdampak bagi perseroan. Hal itu termasuk bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depan.
"Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan,” tulis perseroan.
Baca Juga
Advertisement