Kasus Covid-19 Kebumen Melonjak 2 Kali Lipat, Pemkab Kembali Terapkan PPKM Mikro

Kebijakan PPKM mikro berlaku mulai Rabu (2/6/2021) sampai 14 hari ke depan, di Kebumen

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 03 Jun 2021, 01:30 WIB
Pemkab Kebumen, Jawa Tengah kembali menerapkan PPKM Mikro merespons lonjakan kasus Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Pemkab Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir. Untuk menurunkan laju penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro atau PPKM mikro.

"Salah satunya kita sepakati bahwa alun-alun, cafe, dan supermaket kita batasi sampai pukul 21.00 WIB. Para pengunjung di supermaket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama," ujar Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto saat rapat Satgas penananganan Covid-19 di Gedung F Kompleks Sekda, Selasa (1/6/2021).

Kebijakan PPKM mikro berlaku mulai Rabu (2/6/2021) sampai 14 hari ke depan. Setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan oranye atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 agar wajib meniadakan kegiatan bersekala besar, seperti hajatan atau pentas seni.

"Kemudian yang masuk zona hijau atau kuning kita masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk menaati prokes," kata dia.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Hajatan di Kebumen

Masyarakat yang ingin menggelar hajatan diminta melapor kepada pemerintah desa setempat. Warga juga wajib melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

"Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas, wajib prokes. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.

Arif menekankan disiplin masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Ia meminta pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif dalam penanganan pandemi di masyarakat agar kesadaran menaati protokol kesehatan semakin meningkat.

"Kalau ada yang melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya