Sabu Bikin Pria Asal Jember Gagal Tobat di Purbalingga

Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 03 Jun 2021, 04:30 WIB
Pria asal Jember ditangkap karena edarkan sabu di Purbalingga. (Foto: Liputan6.com/Polres Purbalingga)

Liputan6.com, Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14,44 gram. Tersangka tertangkap persis sebelum barang haram itu beredar di Kabupaten Purbalingga.

Tim Reserse Satuan Narkoba menangkap tersangka berinisial AYA (42), seorang karyawan swasta warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. AYA ditangkap di Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) pukul 02.30 WIB.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Rabu (2/6/2021).

Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang alian buronan dari salah satu polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

"Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain," ujar dia.

Selain 14,44 gram sabu dalam lima paket, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu timbangan digital merek Onemed, satu alat isap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merek Eiger dan satu unit sepeda motor.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain itu, denda mulai Rp. 800 juta sampai Rp10 miliar," ucapnya

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya