Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perkara hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis (3/6/2021).
Adapun nantinya jaksa akan membacakan tuntutannya kepada tiga terdakwa yakni Rizieq Shihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223.
Advertisement
"Kamis pembacaan tuntutan dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Rizieq sendiri sudah menuntaskan rentetan agenda persidanhan yang sudah dimulai sejak 16 Maret 2021. Lalu hingga terakhir pada Kamis (27/5/2021) pekan lalu, dengan agenda Rizieq bersama Hanif Alatas dan Andi Tatat telah selesai jalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota.
Sementara sebagaimana dakwaan penuntut umum, Rizieq Shihab bersama dua terdakwa lainnya telah didakwa turut melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Berawal pada saat Rizieq dirawat karena reaktif Covid-19, tak lama setelah dirinya datang ke Indonesia pada 10 November 2021 lalu. Rizieq yang saat itu merasa tak enak badan dan terkonfirmasi reaktif Covid-19 lalu disarankan jalani perawatan oleh tim MER-C yang kemudian di pilih lah RS Ummi, Kota Bogor.
Hingga pada akhirnya, Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Vonis di Perkara Lain
Sementara untuk perkara lain terdakwa Rizieq Syihab telah dijatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara pada perkara nomor 221 kasus kerumunan di Petamburan. Dan perkara nomor 226 dihukum denda Rp20 juta atas kasus kerumunan di Megamendung.
Adapaun untuk terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi pada perkara nomor 222 telah divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement