Liputan6.com, Jakarta - Kasus dieselgate yang sempat menghantam pabrikan Volkswagen lantaran memalsukan uji emisi mereka, kini memulai babak baru. Mantan CEO Volkswagen, Martin Winterkom dijatuhi denda senilai 10 juta Euro atau setara dengan Rp 174 miliar atas skandal yang diperbuatnya pada beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, pada Maret 2021, pihak Volkswagen sudah memutuskan bahwa mereka memang akan melakukan ganti rugi terkait masalah tersebut. Namun, pada saat itu belum ditentukan berapa sanksi yang diberikan kepad Martin Winterkom atas usahanya tersebut.
Advertisement
Mengutip Reuters, segala hal administratif yang menyangkut hal tersebut, sudah disepakati oleh beberapa pihak seperti dari pihak Volkswagen, Martin Winterkom dan mantan eksekutif lainnya. Rencananya, pada minggu ini hal tersebut sudah ditandatangani secara bersama-sama.
Dengan kondisi saat ini, pihak internal dari Volkswagen mengatakan enggan memberikan komentar apapun. Dalam laporan yang disampaikan, mereka enggan menjawab segala macam konfirmasi terkait hal tersebut.
Dalam sebuah informasinya, perusahaan Jerman itu mengatakan pada Maret 2021 lalu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap hukum yang lebih luas.
Mereka pun sudah menyimpulkan bahwa Winterkom terbukti melanggar kewajibannya. Namun, Winterkom memberikan bantahan dan enggan untuk bertanggung jawab terkait skandal hal itu.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Martin Winterkom Mengundurkan Diri dari Posisinya
Beberapa informasi tambahan, pada 2015, Volkswagen mengaku bahwa pihaknya menggunakan software untuk memanipulasi hasil pengujian mesin diesel miliknya di Amerika Serikat. Skandal itu terbukti merugikan banyak pihak dan menelan kerugian sebesar 32 miliar Euro.
Setelah masalah tersebut mencuat ke publik, Martin Winterkom, yang saat itu menjadi CEO Volkswagen memutuskan untuk mengundurkan diri per 23 September 2015. Namun, kasus tersebut terus bejalan dan beliau dijatuhi sanksi untuk membayar kerugian senilai Rp 174 miliar.
Advertisement