Menag Pastikan Jemaah yang Batal Haji Tahun Ini, Berangkat Tahun 2022

Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini. Pandemi Covid-19 jadi alasan utama batalnya calon jemaah berangkat ke Tanah Suci.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jun 2021, 00:11 WIB
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi COVID-19, pemerintah Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (Saudi Media Ministry via AP)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan calon jemaah haji yang telah melunasi setoran untuk keberangatan tahun ini, bakal diberangkatkan tahun 2022. 

"Jemaah haji baik reguler mau pun haji khusus yang sudah melunasi biaya haji BPIH 1441 H akan menjadi jemaah haji di tahun 1443 H atau 2022 masehi," kata Yaqut saat jumpa pers terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini, Kamis (3/6/2021).

Namun demikian, Yaqut mempersilahkan bila ada calon jemaah haji yang ingin menarik uang yang telah disetorkan untuk keberangkatan tahun ini. Sementara, bagi calon jemaah yang tidak mengambil kembali setorannya, Yaqut memastikan dana yang bakal dipergunakan untuk tahun depan tersimpan aman.  

"Setoran BPIH dapat diminta kembali, jadi uang jemaah aman dana haji aman dan bisa diambik kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan untuk pemberangakatan ibadah haji," jelas dia

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kasus Covid-19 Masih Tinggi

Jemaah haji di Masjid Nabawi, Madinah. Nurmayanti/Liputan6.com

Diketahui, pemerintah melalui keputusan menteri agama nomer 660 tahun 2021, kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia disebabkan masalah pandemi Covid-19.

Selain itu, keputusan ini juga disebabkan oleh keputusan Saudi yang tidak membuka pintu bagi Indonesia karena alasan kesehatan.

"Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomer 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangakatan ibadah haji tahun 1442 H tahun 2021 M," Yaqut menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya