Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar M Fathul Fauzy Nurdin dan Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman soal aliran uang dari Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Keduanya diperiksa pada Rabu 2 Mei 2021 dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin Abdullah.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap saksi Fathul Fauzy Nurdin, penyidik menyelisik uang yang dia terima dari Nurdin Abdullah. Fathul Fauzy Nurdin merupakan anak kandung Nurdin Abdullah.
"M Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Terkait aliran uang juga didalami penyidik kepada Plt Guberur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Penyidik menyelisik aliran uang dari Nurdin dan kegunaan uang tersebut.
"Andi Sudirman Sulaiman (Plt. Gubernur Sulsel) didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," kata Ali.
Selain anak Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulsel Andi, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya pada, Rabu 2 Juni 2021 kemarin. Keduanya yakni Meikewati Bunadi (Ibu Rumah Tangga) dan Yusuf Tyos (Wiraswasta).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka NA dkk," kata Ali.
Nurdin Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.
Advertisement