Liputan6.com, Manhattan - Martha Stewart, CEO dan ketua dari Martha Stewart Living Omnimedia Inc., didakwa atas tuduhan menghalangi, konspirasi, membuat pernyataan palsu serta sumpah palsu pada 4 Juni 2003.
Dikutip dari History, Kamis (3/6/2021), Stewart yang pada saat itu berusia 61 tahun segera mengundurkan diri dari posisinya begitu tuduhahan tersebut muncul.
Advertisement
Stewart, bersama dengan Peter Bacanavic -- mantan pialangnya -- diselidiki atas penjualan saham ImClone Systems. Ia bersama Bacanavic sama-sama mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh mantan Jaksa Manhattan Amerika Serikat (AS) dan calon Direktur FBI James Comey.
Stewart Dijatuhi Hukuman 5 Bulan
Jaksa menuduh bahwa pada 2001, Stewart diberi tahu oleh Bacanovic bahwa saham ImClone akan turun setelah pemilik perusahaan menerima informasi dari orang dalam bahwa Food and Drug Adminstrasin (FDA) akan menolak untuk meninjau aplikasi mereka tentang obat kanker perusahaan tersebut.
Stewart melepaskan hampir 4,000 saham ImClone yang senilai lebih dari tiga triliun rupiah -- satu hari sebelum keputusan FDA dikeluarkan.
Di persidangan, juri federal menemukan Stewart bersalah atas konspirasi, penghalangan, dan dua tuduhan berbohong kepada penyelidik federal -- tuduhan penipuannya telah diberhentikan.
Pada 5 Maret 2004, Bacanavic dinyatakan bersalah atas empat dari lima tuduhannya.
Banding untuk persidangan baru ditolak dan Stewart dijatuhi hukuman lima bulan di penjara dengan keamanan minimum di West Virginia. Ia menjalani hukuman pada 2004 dan kemudian menjalani lima bulan tahanan rumah dan dua tahun masa percobaan.
Stewart mengundurkan diri dari dewan perusahaannya tetapi mempertahankan gelar direktur editorial pendiri.
Reporter: Paquita Gadin
Advertisement