Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia, Kamis (3/6/2021). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Reza di penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Leidermen Ujiawan kuasa hukum Reza Artamevia dalam pembacaan pledoinya menyebutkan, bahwa ibunda Aaliyah Massaid tidak terbukti melanggar Pasal 127 Syat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
Advertisement
“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua,” ucap Leidermen dalam persidangan
Bebaskan Atau Rehabilitasi
Oleh karena itu, Leidermen Ujiawan meminta Majelis Hakim membebaskan Reza Artamevia atau menjatuhkan hukuman rehabilitasi. Apalagi dalam hal ini kliennya adalah korban dan bukanlah pengedar.
"Atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama tujuh bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional JL. Mayjen HARI. Edi Sukma Km 21 Desa Wates Jaya Bogor," ucap Leidermen.
Advertisement
Barang Bukti
Barang bukti sabu menjadi alasan mengapa Leidermen ingin Reza Artamevia menjalani rehabilitasi. Apalagi sabu ditemukan kurang dari 1 gram.
"Kalau (barang bukti sabu) di bawah satu gram memang harus rehab. Jadi mau nggak mau kalau nggak bebas ya harus rehab, itu aja pilihannya. Itu di bawah standar Mahkamah Agung. Kalau cuma pemakai ya memang harus rehab," katanya.
Putusan Majelis Hakim
Kendati demikian Leidermen menyerahkan semua keputusan tersebut kepada Majelis Hakim yang bertindak dalam perkara ini.
"Terbukti atau tidaknya yang memutuskan hakim," katanya.
Advertisement