Perluasan Insentif PLTS Atap Diharapkan Bisa Terealisasi di 2022

Pemerintah terus mendorong pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai salah satu pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jun 2021, 18:15 WIB
Teknisi melakukan perawatan panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLTS atap yang dibangun sejak 8 bulan lalu ini mampu menampung daya hingga 20.000 watt. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mendorong pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai salah satu pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang PLTS Atap oleh Konsumen PLN.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, berharap revisi peraturan soal PLTS atap tersebut bisa segera diterbitkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dengan begitu, Dadan meyakini penggunaan pembangkit listrik dari atap rumah akan menjadi booming di 2022, lantaran masyarakat bakal mendapat perluasan insentif untuk pemasangannya.

"Rencananya kami akan menerapkan kuotanya itu 100 persen. Jadi 100 persen yang akan diproduksi oleh konsumen, 100 persen juga bisa dititipkan ke PLN, dan 100 persen juga bisa diambil," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (3/6/2021).

"Sehingga ini memberikan insentif tambahan, ketertarikan masyarakat untuk memasang," dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Revisi Peraturan Menteri

Teknisi mengecek panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLTS atap ini bertujuan menghemat pemakaian listrik konvensional sekaligus menjadi energi cadangan saat listrik padam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Melalui revisi Permen 49/2018, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat dan pelaku industri yang memasang PLTS atap.

Pertama, penghitungan tagihan listrik berdasarkan jumlah kWh yang diimpor dari PLN dikurangi nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor, dari semula dikali 65 persen menjadi 75-90 persen.

Berikutnya, peningkatan serapan kelebihan listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dari semula hanya tiga bulan diperpanjang menjadi lima bulan.

Selanjutnya, pengurangan biaya pengalihan kewajiban capacity charge, terutama bagi industri yang awalnya bernilai 40 jam lalu dikurangi menjadi hanya jam saja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya