Liputan6.com, Jakarta - Jaksa negara bagian Minnesota di Amerika Serikat berupaya agar mantan polisi, Derek Chauvin, yang telah dinyatakan bersalah pada April 2021 atas kasus pembunuhan George Floyd pada Mei 2019, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
Sementara itu, tim pembela Chauvin meminta agar kliennya dijatuhi hukuman percobaan dan hukuman yang telah dialaminya dalam tahanan, seperti dilansir VOA Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Advertisement
Chauvin, seorang petugas polisi kulit putih menekan lututnya di leher Flyod selama lebih dari sembilan menit ketika menangkapnya.
Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan yang tidak direncanakan oleh juri Minneapolis pada April 2021.
Hakim Peter Cahill memutuskan ada "kondisi yang memberatkan" dalam kasus pembunuhan Floyd, memberinya keleluasaan untuk menjatuhkan vonis terhadap Chauvin dengan hukuman yang lebih berat dari pedoman negara bagian tersebut.
Hukuman rata-rata di Minnesota untuk kasus pelanggaran seperti yang dilakukan Chauvin adalah 12,5 tahun.
Namun, menurut jaksa, hukuman 30 tahun penjara "akan lebih bertanggung jawab terhadap dampak mendalam yang diakibatkan perilaku terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat."
Vonis Terhadap Chauvin Dijadwalkan pada 25 Juni 2021
Sementara dakwaan paling serius terhadap Chauvin, yaitu pembunuhan tingkat dua, dapat menambah hukuman maksimum 40 tahun penjara.
Vonis terhadap Chauvin dijadwalkan pada 25 Juni mendatang.
Sejak dinyatakan bersalah pada 20 April lalu, Chauvin telah menjalani hukuman penjara dan sedang menghadapi tuntutan pelanggaran hak-hak sipil di pengadilan federal, yang terpisah dengan kasus kematian Floyd.
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Floyd telah mengilhami demonstrasi besar-besaran di seluruh dunia, yang mempertanyakan soal rasisme dan praktik kepolisian, khususnya di Amerika Serikat.
Advertisement