Kuasa Hukum Sebut Jaksa Terlalu Bernafsu Untuk Penjarakan Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai jaksa penuntut umum (JPU) terlalu bernafsu memenjarakan Rizieq dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) lantaran mengajukan banding atas vonis hakim.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2021, 04:35 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai jaksa penuntut umum (JPU) terlalu bernafsu memenjarakan Rizieq dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) lantaran mengajukan banding atas vonis hakim.

"Menurut masyarakat yang infokan ke saya bahwa bernafsunya jaksa memenjarakan lebih panjang habib Rizieq Shihab dan kawan- kawan," kata Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Walaupun, Aziz menanggap itu adalah hak jaksa apabila hendak mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada perkara kerumunan di Petamburan, dan denda Rp 20 juta atas perkara kerumunan di Megamendung.

"Itu hak mereka (mengajukan banding)," kata Aziz.

Sementara di sisi lain, Aziz menyatakan, pihaknya tak mau kalah dengan jaksa, hal itu ditandai dengan diajukannya banding terhadap vonis majelis hakim hanya di perkara kerumunan Petamburan.

"Sudah (ajukan banding) kemarin (Rabu) sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vonis Hakim

Untuk diketahui, Rizieq Shihab  berserta lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya