Liputan6.com, Surabaya - Komnas Perlindungan Anak (PA) mendampingi 3 orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu yakni JE ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Dalam laporannya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan ekspoitasi terhadap siswa di sekolah tersebut.
Advertisement
"Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki. Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi," ujar Arist.
Kekerasan ekspoitasi ekonomi yang dilakukan pemilik SPI Kota Batu JE adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.
Pendiri sekolah SPI di Kota Batu itu, kata Arist telah melakukan pelecehan seksual sejak 2009 lalu hingga tahun 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan oleh JE.
Sementara itu, Polda Jatim membuka pos pengaduan bagi korban pelecehan, kekerasan dan ekspoitasi siswa SMA SPI kota Batu.
"Kemarin sudah mengeluarkan hotline sekarang ini kita membuatkan posko di Polres Batu tapi penyidikannya tetap dilakukan ditkrimum Polda Jatim," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (3/5/2021), seperti dilansir TimesIndonesia.
Meski Posko dan Hotline ini dibentuk oleh kepolisian, proses pendampingan korban tetap dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Jika ada korban yang datang akan didampingi oleh KPAI untuk dilakukan pemerikaan di Polda Jatim.
"Jadi harus dengan KPAI, kalau KPAI ada yang mengantarkan lagi, korban baru kita lakukan pemeriksaan, kita akan berdasarkan koordinasi dengan KPAI," jelasnya.
Polda Jatim telah memeriksa 7 saksi korban. Hari ini, Kamis (3/5/2021) pihaknya juga telah memeriksa 4 korban yang didampingi oleh KPAI.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terlapor Siap Patuhi Hukum
Pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu berisial JE menyatakan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, terkait laporan Komnas Perlindungan Anak atas dugaan kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu.
"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, maka kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, dikutip dari Antara, Senin (31/5/2021).
JE merupakan pemilik SMA SPI Kota Batu yang dilaporkan oleh Komnas PA kepada Polda Jawa Timur, karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa yang ada di sekolah tersebut.
Recky menambahkan upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan tindak pidana, merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Dengan adanya pengaduan atau pelaporan tersebut, lanjut Recky, maka harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pihak yang dilaporkan, juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan atau pelaporan," kata Recky.
Advertisement