Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengaku pembatalan pemberangkatan haji 2021 sangat berpengaruh terhadap bisnis agen travel haji dan umrah.
Bahkan, Direktur Utama Patuna Umrah dan Haji Travel ini menyebutkan, pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terancam bangkrut akibat pembatalan haji tahun ini.
Advertisement
"Pengaruh banget. Ini yang mengkhawatirkan semua PPIU dan PIHK. Jika tidak ada bantuan ringan dari pemerintah kami akan bangkrut dan jadi masalah dengan jamaah yang ada dalam pendaftaran di kantor kami," kata Syam kepada Liputan6.com, Jumat (4/6/2021).
Mengatasi kondisi ini, dia mengatakan, perusahaan travel haji dan umrah dalam waktu dekat ini akan dipanggil oleh Kementerian Agama untuk dicarikan solusinya.
Sembari menunggu solusi, Syam mengutarakan, Patuna yang dibawahinya tetap akan berfokus pada permintaan pendaftaran haji dan umrah yang masih terus masuk meski pemberangkatannya ditunda tahun ini.
Oleh karenanya, Patuna disebutnya juga belum akan menjalankan perubahan strategi bisnis di luar pemberangkatan haji dan umrah. Termasuk masih mempertahankan seluruh pegawai dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami belum dalam akan mengambil tindakan apa-apa karena tetap menunggu sambil melihat kondisi apakah sudah siap untuk berusaha yang lainnya jika berkepanjangan pandeminya yang berdampak ke travel semakin parah," tuturnya.
"Karena jika terburu-terburu akan merusak juga jika usaha barunya tidak atau salah melangkahnya," tegas Syam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jemaah Haji Indonesia Resmi Batal Diberangkatkan Tahun Ini
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum juga memberi kepastian apakah Jemaah Haji Indonesia bisa diberangkatkan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 atau 1442 H ini. Menetapkan pembatalan pada penyelenggaran haji atau 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H atau 2021. Yaqut mengatakan keputusan ini telah berdasarkan pada sejumlah kajian yang dilakukan. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi 8 DPR RI.
Bahkan, Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi.
"Pemerintah telah memutuskan berdialog panjang dengan Komisi 8, melakukan persiapan 24 Desember dengan membuat tim krisis haji, melakukan diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia, mempersiapkan segala sesuatu, kesiapan masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri, sistem sudah siap, asrama sudah siap, dan protokol kesehatan sudah disiapkan," bebernya.
Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya.
Advertisement