Tjahjo Kumolo Bakal Dibantu Wakil Menteri PANRB, Apa Tugasnya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Jun 2021, 14:20 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) dapat segera kembali menjalankan tugas dengan maksimal usai libur Idul Fitri. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam Perpres yang diundangkan per 21 Mei 2021 ini, dituliskan bahwa Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh Wakil Menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 47/2021, dikutip Jumat (4/6/2021).

Adapun pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri PANRB ini jadi kewenangan Jokowi sebagai orang nomor 1 RI. Secara tugas, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PANRB.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," sebut Pasal 2 ayat (4).

Secara umum, Wakil Menteri PANRB punya dua ruang lingkup bidang tugas. Pertama, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB.

Berikutnya, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.

Menteri dan Wakil Menteri PANRB selanjutnya juga akan dibantu oleh Sekretaris Jenderal, 4 deputi, dan 4 staf ahli. Antara lain Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Kemudian Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Staf Ahli Bidang Administrasi Negara, serta Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bocoran Menteri PANRB Soal Pengangkatan Tenaga Honorer

Menpan RB Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Meski prosesnya terkesan lama, namun pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah harus dilakukan sesuai kebutuhan sehingga bertahap, jadi tidak semuanya bisa langsung diangkat di tahun yang sama.

"Pada pemerintahan Pak Jokowi akan ada 1,2 juta tenaga honorer yang diangkat. Memang, masih ada yang belum, kemarin 51 ribu (tenaga honorer diangkat) misalnya tapi semuanya tidak bisa langsung diangkat, ada tahapan, ada tes," ujar Tjahjo dalam Bincang Editor Liputan6.com 'Perampingan Birokrasi dan Rekrutmen ASN 2021', Rabu (17/3/2021).

Tjahjo melanjutkan, pemerintah juga tengah mempersiapkan beragam kebijakan untuk mengakomodir para tenaga honorer yang belum terekrut. KemenPANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan diskusi terkait hal ini.

"Makanya ada kebijakan rekrutmen 1 juta tenaga guru, PPPK, tenaga kesehatan dan sebagainya. Jadi kalau dikatakan pemerintah tidak perhatikan, tidak (benar)," ujarnya.

Sesuai peraturan pemerintah, komposisi ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Meski titel dan statusnya berbeda, namun dua jabatan ini tetap melaksanakan tugas pemerintahan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya