Liputan6.com, Aceh - Aksi pembegalan terjadi di Aceh Utara pada Kamis (3/6/2021), dengan modus mengancam korban menggunakan pisau dapur. Namun, pelaku kriminal yang dilakukan oleh dua orang itu langsung dihentikan aparat dua hari kemudian.
Awalnya, dua orang warga yakni Salmiati (23) dan Basri (25), melaporkan aksi pembegalan yang mereka alami saat berboncengan dengan sepeda motor di kawasan jalan Gampong Lhok Bintang Hu pada Selasa (2/6/2021). Tiba-tiba, kedua pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda menyetop kendaraan mereka.
Advertisement
"Lalu mengancam korban dengan pisau. Pelaku lalu merampas perhiasan dan handphone korban," ujar Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Ahmad Yani, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat sore (4/6/2021).
Di bawah tekanan, kedua korban yang menurut polisi berstatus tunangan itu pun terpaksa memberikan benda berharga milik mereka. Selain cincin emas, kedua pelaku juga merampas handphone serta uang korban.
Setelah menerima laporan aksi pembegalan itu, petugas langsung bergerak mencari jejak kedua pelaku, alhasil, duo begal tersebut ditangkap ketika sedang tidur-tiduran di sebuah menasah desa setempat. Kedua pelaku, yaitu Md (38) dan MA (30), sama-sama berstatus sebagai warga setempat, tepatnya, Gampong Lhok Bintang Hu.
"Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan, keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek Tanah Jambo Aye untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Yani.
Setelah ditelusuri, polisi juga menemukan fakta lain bahwa salah satu pelaku rupanya merupakan narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Lhoksukon tahun 2019 lalu. Ketika kabur, pelaku baru menjalani masa hukuman selama 6 bulan dari vonis dua tahun yang mesti dijalani.