Menteri Sofyan Djalil Siap Perang Lawan Mafia Tanah dengan Integrasi Data

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil berkomitmen untuk terus gencar memerangi kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Jun 2021, 16:50 WIB
Foto Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam dialog pemindahan ibu kota di Balikpapan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, berkomitmen untuk terus gencar memerangi kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah.

Dalam sesi podcast bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (4/6/2021), Sofyan menyatakan, Kementerian ATR/BPN tengah membangun sebuah data terintegrasi melawan mafia tanah. Dari situ, masyarakat bisa mengecek apakah satu bidang tanah sudah terdaftar dan bersertifikat atau tidak.

"Tapi untuk diketahui, sertifikat itu masih sangat terbatas. Di waktu saya ke sini (2016), dari sekitar 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, yang baru bersertifikat sekitar 40 juta," jelasnya.

Kementerian ATR/BPN kemudian mempercepat proses sertifikasi tanah lewat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hasilnya tanah bersertifikat perlahan naik, mulai dari 800 ribu hingga 11,2 juta per tahun pada 2019.

"Tapi untuk diketahui, PTSL itu tidak semua jadi sertifikat, karena kita daftar sistematik lengkap desa per desa. Nah karena kita daftarin lengkap maka ada tanah di sana pemiliknya enggak ada di tempat. Ada tanah di sana, pemiliknya sengketa. Ada tanah di sana, pemiliknya di luar negeri," tuturnya.

Lewat program tersebut, pemerintah disebutnya berupaya terus menekan praktik mafia tanah lewat pengadaan sertifikat tanah yang masif. Hal serupa juga dilakukan untuk pembangunan apartemen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kelola Data

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil (kanan) memberi keterangan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (7/10/2020). Ia memberi penjelasan terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN coba mengelola data-data yang berkaitan dengan hak milik atas satuan rumah susun (strata title), dan berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Tapi ada juga SKBG, Surat Keterangan Bangungan Gedung, itu yang diadministrasi oleh Kementerian PUPR atau pemerintah daerah. Ini yang kita menuju ke arah single administration," terang Sofyan Djalil.

Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah terus membangun data pertanahan, perumahan, hingga properti lainnya. Dengan demikian data tersebut bisa diketahui tanah ini milik siapa, berapa luasnya, bangunan ini milik siapa, berapa luasnya.

"Sehingga dengan demikian jika tujuan mencari siapa pemilik rumah, apakah dibeli dengan harta yang halal atau haram, itu akan lebih mudah. Tapi itu masih perlu waktu karena sedang kami perbaiki," pungkas Sofyan Djalil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya