Tarif Pajak PPh untuk Orang Kaya Sebesar 35 Persen Terus Dimatangkan

Struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah golongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Dalam perubahan ini rencananya akan ada pugutan tarif hingga 35 persen.

Struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sejauh ini rencana tersebut masih digodok di internal. Sehingga belum bisa dijelaskan secara detail.

"Saat ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceirtiakan detil nanti kalau sudah mulai ada detil yang ktia share bisa kita sampaikan," kata Febrio dalam diskusi virtual, Jumat (4/6/2021).

Seperti diketahui saat ini, tarif PPh OP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut pasal 17, terdapat empat lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar lima persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Jangan Tergesa Naikkan Pajak karena Bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak pernghasilan (PPh). Rencana tersebut ditentang oleh banyak pihak termasuk anggota DPR.  

Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, rencana kenaikan PPN dan PPh justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.

“Rencana kenaikan pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah,” ujar Guspardi di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan, saat ini bukan saat tepat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apalagi kita masih dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya.

“Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal-1 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat,” tutur Legislator asal Sumatera Barat ini.

Guspardi menyampaikan, pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak (PPN dan PPh OP) ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif pajak, ujungnya malah blunder kepada pemulihan ekonomi Nasional.

“Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar,” pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya