Soal Wamen PAN-RB, Tjahjo Kumolo: Siapapun yang Ditugaskan Presiden, Saya Siap

Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan adanya Wamen PAN-RB, maka akan membuat Kemenpan-RB semakin kuat dalam menjalankan visi misi Presiden Jokowi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jun 2021, 16:30 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui soal calon wakil menteri yang akan mendampinginya. Kendati begitu, dia menegaskan siap bekerja sama dengan siapapun yang nantinya ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Wamen PAN-RB.

"Saya sebagai pembantu Presiden, prinsipnya siap mengikuti petunjuk dan penjabaran dari Perpres tersebut. Termasuk siapa yang ditugaskan Bapak Presiden sebagai Wamen PAN-RB," kata Tjahjo kepada Liputan6.com, Jumat (4/6/2021).

Menurut dia, Kemenpan-RB merupakan kementerian yang mensukseskan program kerja pemerintahan. Dengan adanya wakil menteri, maka akan membuat Kemenpan-RB semakin kuat dalam menjalankan visi misi Presiden Jokowi.

"Kemenpan-RB (adalah) kementerian strategis dalam tugas menjabarkan visi misi Presiden yaitu, reformasi birokrasi- birokrasi. Kata kunci untuk suksesnya program kerja pemerintahan," jelas Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri PAN-RB

Presiden Jokowi saat memberi pernyataan terkait KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Biro Pers Media Istana)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantuoleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (4/6/2021).

Adapun Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawabkepada menteri dan bertugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ruang lingkup bidang tugas Wakil menteri antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan di Kemenpan-RB.

Kemudian, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kemenpan-RB.

"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi Pasal 4.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya