Pemerintah Buru Para Pemilik Bank Penerima Dana BLBI, Siapa Saja?

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Jun 2021, 17:30 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berharap negara bisa berhasil menagih total Rp 110,4 triliun utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam waktu tiga tahun. Pemerintah membagi pihak yang berutang ini dalam dua kategori yaitu obligor dan debitur.

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Sudah lebih dari 20 tahun, ratusan triliun uang negara belum dikembalikan hingga hari ini.

Total Rp 110,4 triliun uang negara tersebut tersebut dalam berbagai bentuk aset tagihan.

"Hak tagih negara ini terdiri dari mereka yang statusnya adalah obligor, yaitu para pemilik bank-bank yang dibantu oleh negara melalui BLBI," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (4/6/2021).

Sementra debitur yaitu mereka yang meminjam dari bank-bank yang dibantu oleh negara.

"Sehingga statusnya ada yang dalan bentuk obligor dan debitur, mereka yang pinjam dan tidak mengembalikan yang menyebabkan bank itu kolaps," sambungya.

Diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Satgas BLBI akan mengejar utang kepada obligor mencapai Rp 40 triliun. Rinciannya, Rp 30 triliun di eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Rp 10 triliun dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

"Untuk obligor yang eks BPPN sekitar Rp30 triliun, sedangkan untuk obligor yang eks BDL karena sebelum BPPN dibentuk juga terjadi kejadian likuidasi itu Rp10 triliun. Sisanya itu debitur," ungkapnya

Secara rinci, total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih satgas sebesar Rp 70 triliun. Sebab menurutnya, satgas hanya akan mengejar piutang yang bernilai di atas Rp 25 miliar. Sedangkan nilai di bawah itu akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pokja Satgas Pemburu Utang BLBI Resmi Dilantik, Ini Sederet Tugasnya

Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat pada Jumat (04/06) di Aula Djuanda I Kemenkeu, Jakarta.

Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023.

Pelantikan Pokja dan Sekretariat merupakan bagian tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

"Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ada daftar jadi kami tahu, kami akan bekerja untuk negara. Kalau ada terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, bahwa kalau sengaja melanggar, ini bisa saja berbelok ke pidana, karena kalau dia memberi bukti-bukti palsu, atau selalu ingkar, bisa dikatakan itu, satu, merugikan negara, dua, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga hukumnya bisa berbelok ke korupsi. Di internasional kita juga punya UNCAC, itu bisa dipakai. kerja sama antar negara untuk memberantas korupsi," jelas Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers pada Jumat (4/6/2021).

Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi. 26 orang Satgas Pokja Data dan Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkopolhukam.

Tugas Pokja Data dan Bukti antara lain melakukan pengumpulan data dan dokumen, melakukan verifikasi dan klasifikasi data dan dokumen, serta melakukan tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.

Sementara itu, 26 orang Satgas Pokja Pelacakan terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tugas Pokja Pelacakan antara lain melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lain, di dalam dan luar negeri, dalam rangka mendukung keberhasilan upaya penagihan dan tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI, baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya.

Sedangkan 24 orang Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi terdiri dari perwakilan Kejaksaan RI, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam. Tugas Pokja Penagihan dan Litigasi antara lain melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam maupun di luar negeri, melakukan tindakan hukum lainnya/upaya hukum lainnya yang diperlukan dalam menghadapi upaya penyembunyian, pelepasan, pengalihan hak atau aset untuk menghindarkan kewajiban pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.

"Pokja ini berjalan sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021, yang tadi yang disampaikan oleh Pak Menko adalah sangat penting, kami tidak bekerja sendirian dari Kementerian Keuangan, namun bersama-sama dengan instansi-instansi lain. Sehingga tadi Pokja-nya mencerminkan pendekatan, meskipun perdata namun tegas dan lengkap, yaitu dari data dan informasi, kemudian pelacakan, dan yang terakhir penagihan serta litigasi. Ini akan dilakukan bersama-sama dengan kerja sama seluruh instansi yang terlibat," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.


Dibantu oleh Sekretariat

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam pelaksanaan tugas, Satgas BLBI akan dibantu oleh Sekretariat, yang terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua dan berkedudukan di Kemenkeu.

Tugas sekretariat antara lain memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pelaksana Satgas, melakukan koordinasi-koordinasi dan menyampaikan laporan terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI kepada Ketua Satgas. Adapun keanggotaan Sekretariat Satgas BLBI terdiri dari unsur Kemenkeu dan Kemenkopolhukam.

Pelantikan disaksikan oleh Pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI. Dalam acara pelantikan tersebut juga diberikan arahan oleh para Pengarah Satgas BLBI, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Perwakilan Jaksa Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Perwakilan Kapolri yakni Badan Reserse Kriminal Polri.

Selain itu, pelantikan juga dihadiri oleh Perwakilan Menko Bidang Perekonomian, Perwakilan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya